May 26, 2026

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perekonomian Rakyat Arfak Indonesia

0
LPS

MANOKWARI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia. BPR ini berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.  LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia bersumber dari dana LPS.

Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau, para nasabah BPR Arfak Indonesia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui para nasabah, bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Bila simpanan nasabah sudah dibayarkan LPS, mereka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang bisa dijangkau nasabah. Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” katanya.

Bila para nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *