March 24, 2026

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya

0
Bank Koperindo

JAKARTA – Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Langkah pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Tujuannya, terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal tersebut berdasarkan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak bisa melakukan penyehatan PT BPR Koperindo Jaya tersebut.
akhirnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS, sesuai ketentuan yang berlaku. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *