February 10, 2026

Buat SIM Online via Ponsel dengan Aplikasi Sinar  

0
foto sim-2

JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) via ponsel akan lebih mudah lagi. Kini, masyarakat sudah bisa memanfaatkan aplikasi baru bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, nantinya Sinar bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android maupun iOS. Rencananya, aplikasi Sinar akan dirilis pada Senin (12/04/2021).

“Aplikasi SINAR berbasis mobile apps yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store,” ungkap Jati, Rabu (31/03/2021).

Jati melanjutkan,  aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel, sehingga pemohon bisa melakukannya di manapun.

“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” paparnya.

Bahkan, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Ini dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Jati mengatakan, registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar bisa untuk semua golongan.

“Untuk sim baru, setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM,” tegasnya.

Soal peluncuran aplikasi Sinar, Jati memberi ancer-ancer akan rilis pada April 2021. Sejauh ini,  aplikasi buat SIM secara online, yaitu Sinar terpantau belum masuk dalam daftar pada toko online ponsel Android dan iOS.(***)

Langkah-langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang akan dilaunching Kepolisian :

  1. Download aplikasi
    2. Registrasi (NIK)
    3. Face recognition
    4. Pilih jenis SIM
    5. Pembayaran PNBP SIM baru
    6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
    7. Lulus dan mendapat QR Code
    8. Pilih Satpas
    9. Pilih jadwal ujian praktik

Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Tahapan-tahapan yang harus dilalui:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode Pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *