Tahap Pertama, Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal Berlaku di 15 Wilayah

JAKARTA – Korlantas Polri sudah mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau sering disebut Signal. Aplikasi tersebut diharapkan menjadi solusi baru bagi pengendara yang akan melakukan pemabayan pajak kendaraan.
Pihak berwajib Korlantas Polri memastikan sebagai langkah awal, aplikasi baru tersebut untuk sementara hanya diterapkan pada 15 wilayah di Indonesia.
“Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021. Karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, beberapa waktu lalu.
Namun, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah bisa diunduh di Playstore. Hanya saja, untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 provinsi.
Pemilihan wilayah Tahap I tersebut ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).
Adapun ke-15 wilayah yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jabar
- Jateng
- Jatim
- Bali
- NTB
- Sumbar
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepri
- Sulsel
- Sulbar
- Sultra