September 11, 2024

OJK Beri Izin Lagi Sembilan Pinjaman Online Baru

0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sembilan fintech P2P (peer to peer lending) yang lisensinya naik dari terdaftar menjadi berizin. Bertambahnya Sembilan fintech ini membuat jumlah penyelenggara P2P lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sampai 25 Agustus 2021, OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin sebanyak 116 perusahaan. Ada lima pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar. Alasannya, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Ke-5 platform tersebut adalah PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN), dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima). Artinya, hingga kini tersisa 39 penyelenggara masih berstatus terdaftar.

OJK sendiri tengah mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam. OJK juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Masyarakat diminta menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterimanya.(****)

Sembilan platform yang sudah berizin tersebut adalah:

  1. PT Tani Fund Madani Indonesia
  2. PT Ringan Teknologi Indonesia
  3. PT Grha Dana Bersama
  4. PT Gradana Teknoruci Indonesia
  5. PT Inclusive Finance Group
  6. PT IKI Karunia Indonesia
  7. PT Bursa Akselerasi Indonesia
  8. PT Adiwisista Finansial Teknologi
  9. PT iGrow Resources Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *