December 12, 2024

AKPI: Uji Insolvensi Tak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

0
18-kepailitan-2

JAKARTA –  Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu.

Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya, Insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca.

Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya.

Tapi, menurut Jimmy, penyelesaian utang dilihat dari cash flow atau uang tunai yang dimiliki debitur untuk membayar utang kepada kreditur.

“Jadi, jika debitur punya utang, tidak mungkin bagi-bagi aset. Tapi, asetnya itu yang diubah bentuknya menjadi uang tunai. Setelah itu baru dibayar,” kata Jimmy, Kamis (17/11/2021).

Selama ini, lanjut dia, ada pendapat bahwa ketika book value atau aset keuangan debitur lebih tinggi dari nilai utangnya, maka tidak layak untuk diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dipailitkan. Padahal, permohonan PKPU itu sudah jelas diatur dalam UU Kepailitan.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan, syarat sebuah badan korporasi dapat dinyatakan pailit adalah debitor memiliki minimal dua kreditor atau utang. Selain itu, debitor tidak mampu membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Nah, kata Jimmy, mekanisme tes insolvensi dasarnya adalah laporan keuangan debitor. Jadi, pihak kreditur yang mengajukan permohonan PKPU atau pailit harus membuktikan ketidakmampuan debitor dalam membayar utang.

Artinya, dengan adanya tes insolvensi, kreditor tidak bisa semena-mena mengajukan PKPU atau mempailitkan debitor.  Persoalannya, dalam transaksi jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh kreditor dan debitor, kedua belah pihak tidak mungkin menunjukkan laporan keuangan usahanya masing-masing? Ini artinya, ketika kreditur menagih utang kepada debitor, dia tidak memiliki dasar laporan keuangannya.

Jadi, tegas Jimmy, bagaimana mungkin kreditor bisa membuktikan apakah debitor dalam keadaan insolven atau tidak dalam persidangan kasus PKPU atau pailit. Bahkan, di industri perbankan pun, insolven atau tidaknya suatu debitor sangat sulit dibuktikan.

Debitor yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus.

“Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia,” papar Jimmy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.

Apindo berpendapat, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Sebab, pengajuan PKPU dan kepailitan dinilai tidak membantu menyehatkan usaha debitor. Tapi, justru untuk berujung kepada kepailitan.

“Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya,” kata Hariyadi, belum lama ini.

Namun begitu, menurut Jimmy, di beberapa negara yang menganut sistem hukum serupa dengan Indonesia, belum ada yang menerapkan tes insolven dalam kasus PKPU dan pailit. Contohnya Singapura dan Belanda. Bahkan, di negara maju yang sudah punya sistem laporan keuangan korporasi yang bagus, juga tidak menerapkan tes insolven.

Jimmy bilang, sangat sulit bagi regulator di Indonesia untuk mengontrol jutaan korporasi (perseroan) yang tidak melaporkan keuangannya secara rutin setiap tahun kepada publik. Ini terutama perseroan yang status badan hukumnya bukan perusahaan terbuka.

Saat ini, sambung dia, prinsip yang bisa digunakan adalah presumption to be insolvent. Kreditor hanya bisa menduga bahwa debitor dalam kondisi insolven atau tidak. Jika debitor masih merasa mampu membayar utangnya, dia harus membuktikannya dengan mengajukan proposal perdamaian yang diterima kreditor. Dengan begitu, proses PKPU bisa berakhir.

Sebaliknya, jika pihak debitor memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitor jadi insolven. Hal ini berarti, debitor dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor.

Pendapat senada diungkapkan Praktisi Hukum PKPU Ricardo Simanjuntak. Menurut Ricardo, dari perspektif hukum, keadaan insolven terjadi ketika aset debitor lebih kecil dibandingkan kewajiban utangnya.

Masalahnya, untuk mengetahui debitor insolven atau tidak, harus dilihat dari laporan keuangannya. Dan ini yang harus dibuktikan pihak kreditor di pengadilan ketika ingin memohonkan pailit. Pembuktian insolven ini akan membebani kreditor.  Sebab, untuk membuktikan insolven, kreditor harus punya laporan keuangan kreditor.

Sayangnya, laporan keuangan tersebut sulit didapatkan kreditor dari pihak debitor. “Jadi penerapan uji insolven itu menjadi suatu yang tidak memungkinkan. Karena, berapa banyak laporan keuangan debitor yang harus dimiliki kreditor,” kata Ricardo.

Ricardo berpendapat, jika tes insolven masuk dalam revisi UU Kepailitan, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha. Salah satu dampaknya, kreditor yang memiliki piutang terhadap debitor dengan aset lebih besar dari utangnya akan sulit diperkarakan.

“Pelaku usaha kecil yang memiliki piutang ke perusahaan besar akan sulit menagih utangnya,” tambah Ricardo.

Padahal, lanjut Ricardo, permohonan PKPU atau pailit yang diajukan kreditor bertujuan untuk melihat itikad baik dan kemampuan debitor dalam membayar utangnya. Dengan demikian, pihak kreditor dan debitor akan sama-sama diuntungkan.

Jimmy menambahkan, layak atau tidaknya debitor dalam keadaan insolven tidak bisa ditetapkan oleh pengadilan. Sebab, alat ukur pengadilan sudah pasti menggunakan laporan keuangan atau daftar aktiva. Padahal, ya itu tadi, laporan keuangan bukan sebagai acuan debitor sudah pasti mampu membayar kewajiban utangnya.

Jimmy setuju jika pengadilan menjadi sarana bagi debitor dan bukan kreditor. Dalam hal ini, pengadilan sebagai sarana bagi debitor untuk meminta agar diberikan kesempatan untuk menata kembali keuangan dan usahanya agar bisa membayar utang-utangnya.

Menurut Jimmy, jika perusahaan yang sudah dipailitkan bukan berarti sudah game over atau berakhir. Dalam mekanisme PKPU, debitor yang diajukan PKPU bahkan pailit, tetap bisa menjalankan usahanya.

“Hanya saja, dalam pengeluaran aset-asetnya, debitor tetap harus mendapat persetujuan dari pengurus PKPU,” tandas Jimmy.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *