Bank Mandiri Laporkan Penyebar Hoax ke Polisi
JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) melaporkan sejumlah pihak penyebar informasi bohong alias hoax tentang Bank Mandiri, ke Polda Metro Jaya.
Menurut VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, pelaporan kepada aparat hukum tersebut dikarenakan, informasi yang diposting tersebut hoax dan fitnah dengan narasi yang mendiskredit manajemen perseroan.
Ricky menegaskan, postingan sejumlah akun itu bersumber dari surat kaleng yang mengaku karyawan Bank Mandiri. Untuk itu, Bank Mandiri langsung melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak berwajib, atas dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sehubungan cuitan di sosial media tentang surat yang mengatasnamakan karyawan Bank Mandiri, dapat kami tegaskan surat itu fitnah dan bukan dari Karyawan Bank Mandiri, serta tidak jelas siapa yang membuatnya alias surat kaleng. Dengan demikian, kami melaporkan pembuat dan penyebar hoax tersebut ke pihak berwajib,” tegas Ricky, Minggu (28/8/2022).
Bank Mandiri meminta masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai, bahkan turut menyebarkan berita bohong ke ranah media social. Karena hal itu bisa berkonsekuensi hukum. Bank Mandiri juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lainnya, jika terbukti ada pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong dengan mendiskreditkan Bank Mandiri.(****)