January 16, 2025

Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan Aturan Perkuat Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum

0
OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, Rabu (16/11/2022).

Darmansyah melanjutkan, adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera, meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

“Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera,” paparnya.

Adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Oktober 2022.

Adapun, POJK 22/2022 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. “Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” imbuh Darmansyah.

Dalam POJK 22/2022, diatur pihak yang bisa menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank. Antara lain, bisa berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Beberapa ketentuan di POJK tersebut, antara lain pertama, penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai perkembangan ekosistem digital saat ini.
Kedua, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal. Ketiga, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan Perusahaan Anak Bank.

“Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul. Antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank,” tegas Darmansyah.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri nonperbankan. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *