APJII dan BEI Buat Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Pemahaman Pasar Modal
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat nota kesepahaman (MoU) dengan meningkatkan pemahaman peran penting pasar modal di kalangan para pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia. MoU ditandatangani Ketua Umum APJII Muhammad Arif dengan I Gede Nyoman Yetna dan Jeffrey Hendrik selaku Direksi BEI.
Muhammad Arif mengatakan, nota kesepahaman yang dibuat antara APJII dan BEI tersebut merupakan momentum yang sangat baik pada awal 2023.
“Dengan nota kesepahaman tersebut, APJII bermaksud membantu sosialisasi pemahaman nilai strategis dari keberadaan pasar modal, khususnya bagi perusahaan penyelenggara jasa internet yang tergabung di dalam APJII,” papar Arif di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Arif melanjutkan, tidak bisa dipungkiri, akses internet tengah tumbuh pesat dan banyak perusahaan baru internet sedang meningkat. Terutama setelah pandemi Covid-19.
Karena itu, sumber permodalan baru dibutuhkan agar perusahaan layanan jasa internet bisa lebih besar lagi dalam meningkatkan coverage serta kualitas layanan.
“Selama ini, pendanaan anggota APJII kebanyakan berasal dari pinjaman lembaga keuangan. Bagaimana pun modal diperlukan bagi mereka yang ingin merebut pasar, memperluas jangkauan jaringan, mengembangkan layanan, dan meningkatkan daya saing bisnis di masa mendatang,” paparnya.
Arif menjelaskan, internet sebagai infrastruktur digital penting sebagai bottom line dari berbagai macam layanan aplikasi yang dipergunakan masyarakat. Karena itu, tanpa infrastruktur internet yang berkualitas, tidak akan ada layanan bisa berjalan baik.
“Sampai kapan pun, internet akan tetap ada dan dipakai masyarakat dan bisnis, khususnya ketika semua serba otomatis melalui internet atau biasa disebut era Society 5.0,” paparnya.
Ia melihat, sampai saat ini, banyak anggota APJII yang belum menggali nilai strategis dari pasar modal. Hal tersebut bisa dilihat dari masih minimnya anggota APJII yang melantai di BEI dan minimnya emiten dari sektor jasa telekomunikasi yang menerbitkan obligasi di BEI. “Karena itu, dengan adanya nota kesepahaman ini, APJII berharap BEI bisa memberikan pemahaman kapital kepada para anggota APJII, terkait industri pasar modal di Indonesia, sehingga semakin banyak anggota APJII yang bisa memiliki akses pendanaan yang lebih bersaing dari pasar modal,” jelas Arif.
BEI dan APJII bisa berkolaborasi dan memberikan tambahan wawasan bagi anggota APJII yang berjumlah lebih dari 850 perusahaan di seluruh Indonesia. Tujuannya agar mereka memiliki alternatif pembiayaan dalam mengembangkan usahanya.
“Jumlah anggota APJII yang cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia tersebut merupakan potensi yang bisa disinergikan dengan BEI, sehingga MOU ini bisa memberikan nilai tambah, baik bagi APJII maupun BEI,” kata Arif.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengapresiasi penandatangan nota kesepahaman antara APJII dan BEI tersebut. Menurutnya, melalui penandatanganan MoU tersebut, BEI berharap manajemen dan pegawai dari perusahaan anggota APJII bisa meningkatkan pemahaman pasar modal Indonesia.
“Khususnya mengenai penerbitan efek melalui penawaran umum di pasar modal dan bisa membawa perusahaan yang tergabung dalam APJII untuk dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” ungkap Nyoman.
Seperti diketahui, APJII merupakan organisasi yang menaungi perusahaan penyelenggara jasa internet di Indonesia. APJII mengawali lahirnya organisasi internet di negara ini sejak 15 Mei 1996.(****)