Bank Muamalat Terima Pembayaran Sertifikasi Halal
JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal.
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal bisa membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Kerja sama tersebut diharapkan bisa meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer baru.
“Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru bisa bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI,” tegas Suhendar, Selasa (20/6/2023).
Untuk bisa melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).
Suhendar menambahkan, pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual, karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran. Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan, di mana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.
Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90% transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital di mana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pionir bank syariah di Tanah Air ini juga meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN. Di antaranya Digital Customer on Board di mana calon nasabah Bank Muamalat bisa membuka rekening baru melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Sebagai informasi, BPJPH merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH. Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH. Juga, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH
BPJPH memulai layanan sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Sejak saat itu, pengajuan sertifikat halal dilaksanakan secara satu pintu di BPJPH. Penerbitan sertifikat halal juga hanya dilakukan oleh BPJPH. Semenjak berdirinya, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya percepatan sertifikasi halal untuk menyambut kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia yang akan diberlakukan secara bertahap. Penahapan pertama pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut akan dimulai pada Oktober 2024 yang dikenakan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.
Sejalan dengan semangat Undang Undang Cipta Kerja, salah satu program percepatan sertifikasi halal BPJPH juga menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tahun 2023 ini, melalui Program Sehati BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK. Selain menyediakan fasilitas gratis, Sehati juga memberikan bagi UMK kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal melalui mekanisme sertifikasi halal self-declare, di mana pelaku UMK dibantu dan dibimbing Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Mumpung kuota Sehati ini masih tersedia, BPJPH mendorong pelaku UMK untuk bersegera memanfaatkan program ini supaya produknya dapat bersertifikat halal.(****)