OJK Beri Izin PT Bank Ina Perdana Tbk Menjadi Bank Kustodian

JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 sudah memberikan izin pada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.
Adanya izin tersebut, secara resmi Bank INA menjadi Bank Kustodian, sehingga bisa memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual. Ini berlaku baik lokal maupun asing.
Direktur Utama Bank INA Henry Koenaifi berharap, adanya peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian bertujuan mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya dan industri perbankan pada umumnya.
“Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan Kustodian ini patut untuk disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian. Ini menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia,” kata Henry Koenaifi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan, dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan Kustodian, harapannya bisa meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.
“Kami yakin,dengan kerja sama tersebut, ditambah dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia,” tegas Samsul.
Guna menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024. Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).
Adapun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy berharap, adanya layanan Kustodian Bank INA bisa menjadi pilihan utama bagi para investor dan Bank INA dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor.
“Tidak hanya itu, semoga layanan ini bisa memberikan nilai tambah bagi Bank INA sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan berdaya saing tinggi,” imbuh Irvan.
Peresmian Bank INA sebagai penyedia Layanan Kustodian tersebut menjadi milestone bagi perjalanan bisnis Bank INA untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Pasar Modal Indonesia. Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam rangka memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. (****)