Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. BPR ini beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.
Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis mengimbau para nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, lanjut Sophia, penting diketahui oleh nasabah, bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Para nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Sophia, Kamis (24/7/2025).
Bila para nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.(****)
