Hakim Tolak Gugatan LSM Asal Tuduh
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya secara tegas menolak gugatan perdata yang diajukan LSM TuK Indonesia terhadap sebuah bank BUMN dan perusahaan sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan LSM tersebut didasari adanya penyaluran kredit kepada PT Agro Nusa Abadi, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang dituding melakukan perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Majelis hakim menggaris bawahi bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan sangat mendasar, yakni gugatan kurang pihak. Betapa tidak, untuk sebuah persoalan yang demikian kompleks lembaga dan badan hukum yang mestinya memegang peran penting justru diabaikan.
Putusan ini sekaligus menjadi benteng bagi iklim investasi nasional dari upaya sabotase dan gangguan dari pihak-pihak yang tak ingin perekonomian Indonesia tumbuh positif.
Jauh sebelum majelis hakim menolak gugatan tersebut, sejatinya pakar hukum lingkungan telah menengarai jika langkah hukum terhadap perbankan nasional Indonesia ini sangat tendensius dan salah kaprah.
Gugatan tersebut —yang menyasar kreditur pemberi kredit tanpa bukti keterlibatan langsung—adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang dapat merusak iklim investasi nasional. Bahkan, gugatan yang menuding pihak bank turut terlibat pada kerusakan lingkungan, dinilai dapat mengganggu program pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam keterangan yang juga disampaikan kepada majelis hakim, ahli hukum lingkungan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Dr Wahyu Yun Santoso menjelaskan, bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, tanggung jawab atas pencemaran lingkungan umumnya melekat pada pelaku langsung, yakni perusahaan atau individu yang menjalankan kegiatan operasional.
Hubungan antara bank dan perusahaan sebagai debitur adalah hubungan kontraktual finansial. Bank bukan pengelola kegiatan, bukan pemilik lahan, serta bukan operator kegiatan perkebunan.
Sehingga, membebankan tanggung jawab hukum kepada bank, hanya karena menyalurkan pembiayaan, tanpa bukti adanya kendali atau keterlibatan aktif dalam aktivitas yang dituding mengganggu lingkungan, bukan saja menyimpang dari prinsip dasar tanggung jawab hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang berbahaya bagi sistem pembiayaan kredit nasional.
“Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, belum ada dasar hukum secara tegas memberikan tanggung jawab hukum kepada pemberi pembiayaan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penerima pembiayaan, kecuali jika keterlibatannya dapat dibuktikan secara langsung dan substantif,” demikian Dr Wahyu Yun Santoso, pakar hukum lingkungan dari Universitas Gajah Mada sebagaimana tertulis dalam keterangan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Lebih dari itu, gugatan terhadap bank dalam konteks ini menimbulkan efek yang jauh lebih besar daripada sekadar polemik hukum. Gugatan semacam ini mengirimkan sinyal yang keliru kepada pelaku usaha dan investor: bahwa siapa pun bisa dituntut atas tindakan pihak lain, meskipun tidak memiliki peran langsung.
Ini sangat berbahaya dalam konteks Indonesia yang saat ini tengah berupaya keras menarik investasi untuk proyek-proyek berkelanjutan, pertanian modern, dan infrastruktur ramah lingkungan. Ketika lembaga pembiayaan merasa terancam oleh gugatan-gugatan yang longgar dasar hukumnya, maka risiko yang mereka hadapi meningkat.
Akibatnya, mereka akan cenderung menarik diri dari sektor-sektor berisiko tinggi, termasuk sektor sumber daya alam yang sebenarnya bisa dikelola secara lestari. Dampaknya pembiayaan proyek-proyek pembangunan akan tersendat. Iklim investasi akan memburuk. Dan pembangunan ekonomi hijau justru terhambat oleh aktivisme hukum yang tidak akurat. (****)
