April 21, 2026

LPS Tegaskan PPPJadi Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis

0
lps_4

BANDUNG – Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ferdinan D. Purba mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis. Selain itu, juga turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan atau asuransi.

“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” kata Ferdinan saat acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diadakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Ferdinan melanjutkan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk atau opsi terakhir dari kegagalan perusahaan asuransi. Ini sekaligus berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional, guna memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.

Penjaminan Simpanan di Indonesia Terbukti Tingkatkan Dana Pihak Ketiga

PPP sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi. Ini sama dengan pentingnya program penjaminan simpanan yang dilaksanakan LPS. Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan. Kemudian, mendorong meningkatnya dana pihak ketiga (DPK) setelah beroperasinya LPS.

“Semua itu terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi, meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” paparnya.

Dari sisi PPP, sebagai contoh di Malaysia, adanya program penjaminan polis asuransi ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi. Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi, setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya. Dari sebesar 5,5% sebelum aktivasi PPP, meningkat menjadi 9,7% setelah adanya PPP.

Upaya LPS Intensifkan Pelaksanaan PPP

Ferdinan memaparkan, sesuai mandat baru, saat ini LPS tengah mengintensifkan pelaksanaan PPP yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028. Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini adalah koordinasi yang erat antara LPS dan OJK, khususnya dalam hal pertukaran data asuransi.” jelasnya.

Diteruskan, LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dan bisad go-live di tahun 2025 ini.

Adapun, desain PPP di Indonesia yang tengah dirancang LPS saat ini, tentunya mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional. LPS juga menyambut baik proses perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlangsung saat ini dan menilai sebagai kesempatan memperkuat desain PPP.

Mengenai mandat, LPS menilai mandat sebagai Risk Minimizer akan meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi dalam rangka melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan/asuransi.

Kemudian, cakupan dan nilai maksimum penjaminan PPP perlu dibatasi untuk meminimalisir biaya penanganan perusahaan asuransi dan kebutuhan pendanaan serta mencegah moral hazard.

“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” jelasnya.

Selanjutnya, perihal iuran, berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas otoritas penjamin polis menerapkan sistem premi secara tetap atau flat. Saat ini, LPS tengah mempertimbangkan opsi penerapan sistem premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan. Semua itu sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.

Nantinya, salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan PPP yang kredibel adalah ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Data polis tersebut didefinisikan sebagai informasi menyeluruh yang mencakup detail mengenai pemegang polis, tertanggung dan cadangan, nilai klaim serta manfaat yang dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan PPP.

“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi, untuk menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” tambahnya.

Upaya serius LPS dalam mengintensifkan PPP, salah satunya juga diikuti kolaborasi erat antara LPS dengan asosiasi asuransi, di mana pada 18 Oktober 2025, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis. MoU tersebut dilakukan antara LPS dengan beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Nantinya, ruang lingkup kerja sama akan meliputi penyediaan tenaga ahli, kerja sama penyelenggaraan kegiatan edukasi, sosialisasi dan publikasi, kerja sama pendidikan, dan pelatihan di bidang asuransi, serta kerja sama riset terkait industri asuransi.

“LPS meyakini dengan dukungan inisiatif strategis dari industri tersebut, dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara, seperti meningkatnya kepercayaan publik, pendapatan premi, dan lain sebagainya, akhirnya juga dapat terwujud di Indonesia dengan adanya PPP yang diselenggarakan LPS nanti,” pungkas Ferdinan. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *