March 11, 2026

LPS Dukung Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023

0
LPS_2

YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik proses perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini memang tengah proses perubahan UU tersebut dan menilai proses perubahanan tersebut menjadi kesempatan dalam memperkuat desain Program Penjaminan Polis atau PPP.

Direktur Eksekutif Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Hermawan Setyo menegaskan terkait mandat, pihak LPS menilai hal tersebut sebagai Risk Minimizer yang akan meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi dalam rangka melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan/asuransi.

“Pasca terbitnya UUP2SK, LPS menjamin polis asuransi, yang bertujuan melindungi nasabadan menjaga stabilitas keuangan. Isu kepercayaan adalah jantung industri asuransi. Karena itu, LPS hadir untuk memberikan jaring pengaman baru bagi para pemegang polis,” papar Hermawan dalam acara Media Gathering bersama wartawan Jateng-DIY, Sabtu (15/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, Hermawan juga mengungkapkan dampak dari aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP). Ia mencontohkan, di Korea Selatan, muncul public confidence naik sebesar 20% dibandingkan pra-operasional (1998), di mana penanganan asuransi gagal lebih cepat dan terkoordinasi. Contoh lain, di Malaysia, hadirnya Takaful and Insurance Benefits Protection System (TIPS) dari Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) mendorong penguatan risk management perusahan asuransi dengan pemberian insentif melalui Differential Levy System.

“Dari data tersebut, Program Penjaminan Polis (PPP) menumbuhkan kepercayaan publik terhadap asuransi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong investasi jangka Panjang dan PPP mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat praktik manajemen risiko, tata kelola, dan transparansi, sehingga tercipta industri yg lebih sehat, efisien, dan kompetitif secara berkelanjutan,” paparnya.

LPS dalam kesempatan tersebut memaparkan perkembangan industri asuransi di Indonesia. Pada tahun 2025, perusahaan asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 2,3% yoy. Sedangkan aset perusahaan asuransi umum tumbuh 7,9% dalam periode yang sama. Dalam 5 tahun terakhir, pendapatan premi dan biaya klaim asuransi jiwa berfluktuasi. Sedangkan pada asuransi umum pendapatan premi tumbuh secara konsisten.

Selanjutnya, loss ratio yang cenderung tinggi di asuransi jiwa membuka celah bagi inisiatif Information Technology (IT) untuk mendukung pricing dan claim management yang lebih efisien, dan Terdapat tren penguatan yang berkelanjutan di asuransi jiwa. Sedangkan pada asuransi umum berfluktuasi dengan kecenderungan menurun.

LPS sudah resmi terdaftar sebagai full member dari International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) pada tanggal 10 Oktober 2023. Desain Program Penjaminan Polis (PPP) dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan dengan otoritas negara-negara lain melalui pertukaran ide dan praktik mengenai perlindungan pemegang polis.

Ditegaskan LPS, desain PPP di Indonesia yang tengah dirancang tersebut tentunya mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional.

Dalam rangka mengimplementasi Program Penjaminan Polis (PPP), skenario percepatan sesuai dengan mandat baru, LPS sedang mengintensifkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028. Adapun prasyarat Rancangan Perubahan UU P2SK ditetapkan pada 2025 dan Rancangan PP terkait PPP ditetapkan paling lambat akhir TW I tahun 2026.

Sejauh ini, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis,

Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Asuransi, pada tanggal 18 Oktober 2025. LPS bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Hermawan juga memaparkan mengenai latar belakang dan urgensi penjaminan polis tersebut. Diungkapkan, selama medio 2016 -2020, ada beberapa industri asuransi yang mengalami masalah. Antara lain, masalah likuiditas, gagal bayar, tidak mampu memenuhi kewajiban klaim dan pembekuan kegiatan usaha akibat masalah investasi.

Data dari OJK pada Roadmap Perasuransian OJK, dalam periode 2018-2022, premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 3,8% dari Rp198,30 triliun menjadi Rp169,95 triliun.

Selain itu, tantangan global dan arah kebijakan industri asuransi, di mana tantangan yang muncul adalah adanya kesenjangan perlindungan global capai US$1,83 triliun (2023) – sekitar 57% kerugian bencana 2024 tidak diasuransikan, meningkatkan beban fiskal dan sosial global. Kemudian, juga terkait isu perubahan iklim, di mana kerugian bencana alam global capai US$318 miliar (2024), di mana lebih dari separuh tidak diasuransikan, serta ketidakharmonisan regulasi antarnegara hambat koordinasi global.

Lalu, terkait digitalisasi dan keamanan siber, hanya 14% perusahaan asuransi telah menggunakan AI dalam proses underwriting secara aktif, namun 47% tengah berinvestasi di bidang klaim dan kontrak.

Di sisi lain, serangan siber naik 23% (2023), menimbulkan risiko baru bagi solvabilitas. Mengenai arah kebijakan dan praktik internasional, akan diupayakan peningkatan resiliensi dan penutupan protection gap, harmonisasi regulasi dan kerangka resolusi asuransi, dan transformasi digital dan perlindungan siber.

“Arah kebijakan di industri asuransi secara global menekankan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan melalui penguatan peran Insurance Guarantee Schemes (IGS) sebagai bagian dari kerangka resolusi dan pemulihan industri,” pungkasnya. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *