April 22, 2026

Lakukan Sosialisasi KPP di Tangerang, Bank Mandiri Dukung Program 3 Juta Rumah

0
Bank Mandiri_KPR

JAKARTA – Bank Mandiri berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha sektor perumahan. Upaya tersebut selaras dengan target Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029.

Bersinergi dengan Kementerian PKP, sosialisasi tersebut digelar di Tangerang, pekan lalu (20/11/2025). Peserta sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 875 peserta dari industri perumahan. Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha sektor suplai.Seperti developer, kontraktor, dan toko bangunan. Selebihnya, sebanyak 260-an pelaku usaha mikro dari sisi permintaan hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.

Komposisi peserta tersebut mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional.

Melalui pertemuan tersebut, bank berkode emiten BMRI ini menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah. Baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bank berlogo pita emas ini terus mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP bagi UMKM dan masyarakat guna membangun atau merenovasi rumah. Program tersebut diatur dalam Permenko Nomor 13/2025 dan Permen PKP Nomor 13/2025.

KPP sendiri berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan* (*diangkat pada RUPSLB 2025 dan efektif setelah persetujuan OJK) menyampaikan, dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan.

Pembiayaan KPP tidak hanya mendukung pelaku konstruksi saja. Namun juga para pengembang dan pedagang material bangunan. Selain itu, pembiayaan KPP juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.

“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” tukas Henry di Tangerang, beberapa waktu lalu (20/11/2025).

Sesuai ketentuan, lanjut Hendry, KPP oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan. Juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Program Perumahan (KPP) lainnya. Namun,  masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.

Pada proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM.

Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.

Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan. Mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan serta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *