August 18, 2026

Lakukan Literasi dan Edukasi, OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Bareng-Bareng Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

0
OJK-Investasi_1

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran investasi yang masuk. Apalagi tanpa terlebih dahulu mengecek legalitas dan model bisnisnya. Saat ini, banyak tawaran investasi dengan imbal yang menggiurkan, terutama melalui platform digital. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti risiko penipuan.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, pekan lalu (14/8/2026).

Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari. Kemudian, dua narasumber lainnya adalah Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto  Ida Nurlaeli dan praktisi hukum Saleh Darmawan. Adapun diskusi tersebut dipandu Lilik Darmawan.

”Literasi keuangan penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial dengan lebih cermat. Pemahaman terhadap produk keuangan harus diikuti kemampuan menilai manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban,” kata Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari.

Dinavia melanjutkan, indeks literasi keuangan nasional pada 2026 mencapai 69,57 persen. Sedangkan Jawa Tengah sebesar 72,83 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah 95,59 persen.

“Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, semakin penting pula pemahaman terhadap risiko. Jangan sampai kemudahan akses justru membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran penipuan,”  paparnya.

Diingatkan Dinavia, masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi. Yakni,  Legal dan Logis. Legal adalah memastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin atau status yang sesuai. Sementara, logis berarti menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal dibandingkan modal, risiko, dan kegiatan usaha.

“Pertama harus legal. Artinya, pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua, harus logis.  Masyarakat jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Dinavia, penipuan investasi kini bisa dikemas dalam berbagai bentuk. Mulai dari tugas berbayar, aset kripto, robot trading, artificial intelligence, hingga promosi melalui media sosial. Ia juga menambahkan, pelaku juga biasanya memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan identitas, memalsukan bukti transfer, hingga menjalankan social engineering. Karenanya, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun mengeklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.

“Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi. Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal,” pesannya.

Lakukan Investasi dan Tidak Boleh Hanya Mengejar Untung

Sementara itu, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli mengatakan, investasi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan yang dijanjikan.  Namun,  calon investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko, keamanan, dan manfaat yang diperoleh.

“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida mengingatkan.

Ida meneruskan, dirinya juga meminta masyarakat waspada terhadap tawaran yang mendesak untuk segera mentransfer dana dengan alasan slot terbatas atau kesempatan akan segera berakhir. “Kalau ada yang mendesak, kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan. Justru itu, harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,”  imbuhnya.

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan, tidak setiap kerugian akibat investasi otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Menurut Saleh, perlu dilihat, apakah sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau aset.

“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelas Saleh.

Ia mengatakan, perbedaan antara penipuan dan wanprestasi penting dipahami agar masyarakat bisa menentukan langkah hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan investasi.

Pada akhir sesi, Dinavia mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban investasi ilegal, agar tidak kembali mengirimkan uang kepada pelaku. Termasuk jika diminta membayar biaya administrasi, pajak, pencairan, maupun pemulihan dana.

Korban juga perlu menyimpan seluruh bukti. Seperti bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, serta informasi dari situs atau media sosial.

“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.

Masyarakat bisa memanfaatkan kanal resmi OJK, Satgas PASTI, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendapatkan informasi maupun melaporkan dugaan penipuan. Sebelum berinvestasi, masyarakat disarankan selalu mengecek legalitas, memahami model bisnis, menilai kewajaran keuntungan, dan menghitung risiko agar tidak menjadi korban investasi bodong. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *