September 9, 2024

Otoritas Jasa Keuangan Sudah Terbitkan Tujuh Peraturan OJK  

0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan. Ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Langkah ini untuk menjaga sektor jasa keuanganagar tetap stabil, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi.

“OJK dukungan pertumbuhan ekonomi nasional dan kebijakan anti-pencucian uang dan pembiayaan terorisme,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Senin (29/03/2021).

Wimboh meneruskan, sejak awal tahun hingga Maret 2021, OJK mengeluarkan tujuh peraturan OJK (POJK) dan 10 surat edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan industri pasar modal, perbankan, dan non-bank. Di antaranya, POJK tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Kemudian POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19.

Ke depan, OJK akan mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang memberikan efek ganda bagi pemulihan ekonomi. Juga memperluas akses pembiayaan digital bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian secara menyeluruh.

Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan melalui penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik dari pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya, untuk mengidentifikasi akar permasalahan. Antara lain, melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan.

OJK mencatat sampai Februari 2021, industri asuransi berhasil menambah premi sebesar Rp 22,8 triliun. Jika dirinci asuransi jiwa Rp 15,5 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp 7,3 triliun. Sedangkan outstanding pembiayaan fintech lending Rp 16,96 triliun, naik 17 persen yoy.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *