Mulai Kamis Ini, Jam Operasional Transjakarta Hingga Pukul 21.30 WIB
JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional mulai hari Kamis ini (02/09/2021). Sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, jam operasional menjadi pukul 05.00-21.30 WIB. Sebelumnya, pada PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 20.30 WIB.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, penambahan jam operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Transjakarta melayani masyarakat lebih panjang, dari pukul 05.00 hingga 21.30 WIB,” kata Johny.
Sedangkan untuk layanan bagi tenaga kesehatan (nakes), akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB. Johny menambahkan, kartu vaksinasi digunakan sebagai akses masuk untuk para penumpang. Kartu vaksinasi bisa ditunjukkan dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi, atau berbentuk print out.
Masyarakat yang telah divaksin bisa menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena penyakit komorbid, bisa menyertakan surat keterangan dokter sebagai pengganti akses masuk.
“Seluruh armada Transjakarta akan melayani penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen. Rinciannya, 60 penumpang bus gandeng, 30 penumpang bus single, 15 penumpang bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro,” katanya.(****)