Lembaga Penjamin Simpanan Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valuta Asing

JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. Rapat yang digelar pada Selasa (6/12/2022) TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Sedangkan TBP simpanan di BPR sebesar 6,25%.
Hasil RDK lainnya, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan, memberikan ruang fleksibilitas bagi perbankan merespons pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan beberapa perkembangan terkini dari tren peningkatan Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84% pada periode observasi 3 – 30 November 2022 dibandingkan periode reguler September 2022.
“Data tersebut menunjukkan perbankan secara bertahap merespons kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR). Meskipun begitu, kenaikan suku bunga simpanan rupiah masih cenderung landau, karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” jelas Purbaya, saat Konferensi Pers Penetapan TBP di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Sementara itu, lanjut Purbaya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan. Yakni, sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37%, dibandingkan periode reguler September 2022. Kenaikan tersebut merupakan respons atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.
Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini ikut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui, cakupan penjaminan LPS lebih luas, di mana selain simpanan dalam bentuk rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tidak semua negara seperti Singapura dan Thailand menjamin simpanan valas,” ungkap Purbaya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp 443.120.000 dan di Singapura sebesar SGD 75.000 setara Rp 851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).
Kinerja industri perbankan nasional tetap stabil, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan. Rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,13% pada periode Oktober 2022, pun likuiditas juga ample dengan rasio AL/NCD berada di level 130,17% dan AL/DPK sebesar 29,46%.
Sementara itu, kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95% secara yoy (year on year). Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41% (yoy). Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non-Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72%.
Dengan ditetapkannya TBP tersebut dan dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” kata Purbaya.(****)