October 4, 2024

LPS Segera Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) Solo

0

SOLO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam membayar klaim simpanan tahap pertama nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM), Solo Jawa Tengah.

Pada Selasa (13/2/20240, kurang dari lima hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama BPR UMKM dengan nominal sebesar Rp 18,68 miliar dan jumlah rekening sebanyak 1000.

“Pasca BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Bahkan, kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM di Solo, Selasa (13/2/2024).

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang sudah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar bisa mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS. Yakni, PT Bank Mandiri Persero Tbk berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 285, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Ia pun mengimbau pada para nasabah BPR UMKM yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Mereka diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran bisa selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar bisa menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Yakni, identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Di tempat yang sama, Eka, salah seorang nasabah BPR UMKM yang menabung cukup lama di bank tersebut mengungkapkan apresiasinya bagi LPS. Menurut Eka, LPS dalam waktu yang singkat telah memberikan ketenangan kepadanya dan juga para nasabah lainnya. Dia mengaku tidak ragu untuk menabung kembali.

“LPS bertindak cepat merespons keresahan nasabah, saya pun tidak ada keraguan untuk kembali menyimpan tabungan saya di bank, terima kasih LPS” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas menambahkan, LPS mengimbau agar nasabah BPR UMKM dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *