LPS Berhasil Sehatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah. Terbaru, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal. Sebelumnya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk, sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, penanganan BIMJ diserahkan kepada LPS pada 12 Januari 2024.
Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, di mana LPS bisa melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan tersebut.
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, kemudian LPS melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ. Antara lain, menggandeng Barat Bank BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, red) yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” jelas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono saat acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder. Dukungan pimpinan LPS dan pimpinan OJK yang sangat kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan BIMJ. “Kami mengharapkan BIMJ bisa kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan, agar BIMJ lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” pungkasnya.
Metode Penyehatan BIMJ
Sebagaimana diketahui, BIMJ bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024. BPR-BPR tersebut sudah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM/ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) dan/atau likuiditas (cash ratio).
Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi. Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank, sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.
Bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS. Yakni, menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank. Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan. Tujuannya, agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan bisa dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp 39 miliar. Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%.
Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah bisa memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.(****)