December 14, 2025

OJK Siapkan Regulasi Baru Begitu Kredit Bermasalah BPR Tembus 11,67 Persen

0
OJK

JAKARTA – Rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet pada industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sangat tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2024, NPL BPR tercatat mencapai 11,67 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung sigap bertindak dan tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatasi tingginya rasio NPL pada industri perbankan, khususnya pada BPR yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Dian Ediana Rae mengatakan, peningkatan NPL ini sebagian besar dipengaruhi berakhirnya kebijakan relaksasi yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Setelah Maret 2024, BPR mulai menyesuaikan kualitas kreditnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berujung pada meningkatnya jumlah kredit macet.

“Upaya OJK dalam meningkatkan pengelolaan aset yang senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ini termasuk evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi Covid-19. Semua akan terus didorong melalui regulasi baru nanti,” jelas Dian, Kamis (14/11/2024).

Dian menegaskan, OJK berkomitmen untuk terus mendukung BPR dalam mengelola risiko kredit. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terbaru, yaitu POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR. Regulasi tersebut diharapkan bisa membantu BPR untuk lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit dan meningkatkan kualitas asetnya.

Adapun, kenaikan NPL di industri BPR menunjukkan pentingnya upaya pengawasan yang lebih ketat dalam penyaluran kredit. Banyak BPR yang sebelumnya mengandalkan kebijakan relaksasi kredit selama pandemi, kini harus menghadapi realitas bisnis yang lebih ketat.

OJK sendiri sudah mengingatkan pada BPR untuk lebih teliti melakukan evaluasi kredit. Terutama pada sektor yang rentan terhadap risiko.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *