UMP Jambi Tahun 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,9 Juta Lebih
JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dewan Pengupahan akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 9,04 persen. Dengan begitu, artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 244.092.
Penetapan tersebut dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait. Mulai dari pihak pemerintah, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak serikat buruh Jambi. Adapun tempatnya di Ruang Rapat Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, di Lorong Transito Kota Jambi, pekan lalu (25/11/22).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan mengacu pada Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.
“Dari hasil kajian dan kesepakatan, akhirnya diputuskan bahwa UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092 jadi Rp 2.943.033,” ungkap Bahari, usai rapat bersama.
Bahari yang juga masuk dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jambi melanjutkan, UMP yang ditetapkan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani secepatnya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi juga sempat mengusulkan UMP Jambi 2023 di angka persentase 4,89 persen berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau kenaikan hanya Rp 131.847.73.
“Berdasarkan hasil kesepakatan kita Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, UMP Jambi tahun 2023, naik Rp 244.092 menjadi Rp 2.943.033 atau bila diprosentasi naik 9,04 persen,” paparnya.
Sementara, itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane menambahkan, memang hasil tersebut belum memenuhi 100 persen sesuai harapan soal kenaikan UMP Jambi pada angka 13 persen dari UMP tahun 2022 sebelumnya.
“Berdasarkan pertumbuhan ekonomi sama inflasi hari ini sudah dapat diambil kesimpulan, kenaikan itu hanya di angka 2.943.033 atau persentasenya 9,04 persen dan kita dari serikat buruh, baik dari KSBSI dan dari SP3SPSI bersyukurlah, kita apresiasilah kepada kebijakan pemerintah yaitu Kemenaker 18 Tahun 2022 yang sudah menerima mangakomodir aspirasi kita walaupun tidak 100 persen,” ungkapnya.
Ia dari serikat buruh juga mengapresiasi pemerintah yang mengambil kebijakan dengan keluarnya Nomor 18 Tahun 2022 untuk penetapan UMP tahun 2023.
“Kita berharap Pak Gubernur segera menandatangani SK-nya, biar bisa langsung berjalan per 1 Januari 2023. Kami harapkan juga semua pihak-pihak untuk legowo-lah terhadap kebijakan ini. Karena pemerintah juga mengeluarkan kebijakan ini tidak juga asal-asalan, tapi sudah berdasarkan banyak pertimbangan dan masukkan dari pihak lain. Kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan pelaksanaan UMP tersebut untuk tahun 2023,” katanya.(****)